DEPOK, iNewsDepok.id - 15 anggota Polrestabes Medan menjadi buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang justru seharusnya mengayomi, justru malah terlibat kasus perampokan.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi, dalam perampokan dengan modus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Sonny W Siregar, membenarkan bahwa 15 anggota Polrestabes Medan tersebut masuk ke dalam DPO karena terlibat dugaan pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana," kata Sonny W Siregar kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Sonny menambahkan, pada Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, telah ditangkap dan menjalani sidang.
Ketiganya diketahui merupakan bagian dari komplotan perampok yang merupakan oknum polisi yang telah dipecat dari kesatuan.
Editor : M Mahfud