get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! 2 Pria Rampok Warung Madura di Depok, Minta HP sambil Acungkan Celurit

Buset! 15 Anggota Polri di Medan Jadi Buron Kasus Perampokan

Selasa, 18 Juni 2024 | 21:17 WIB
header img
15 Oknum anggota Polrestabes Medan jadi buron kasus perampokan. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - 15 anggota Polrestabes Medan menjadi buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang justru seharusnya mengayomi, justru malah terlibat kasus perampokan.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi, dalam perampokan dengan modus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.

Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Sonny W Siregar, membenarkan bahwa 15 anggota Polrestabes Medan tersebut masuk ke dalam DPO karena terlibat dugaan pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana," kata Sonny W Siregar kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Sonny menambahkan, pada Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, telah ditangkap dan menjalani sidang.

Ketiganya diketahui merupakan bagian dari komplotan perampok yang merupakan oknum polisi yang telah dipecat dari kesatuan.

"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini. Statusnya iya (sudah dipecat)," imbuhnya.

Total 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO adalah:

1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha

6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga

10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting.

Pihak Polda Sumut saat ini terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap 15 oknum polisi tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut