Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
JAKARTA, iNews. id – Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah.
“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip iNews Depok dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan aturan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
BACA JUGA:
Revitalisasi JPO Pinisi Tinggal Peresmian, Sembari Menyeberang Warga Jakarta Bisa Berselfie
Aturan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Editor: Ikawati