DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.O1/Kesra tentang study tour pada satuan pendidikan, Wali Kota Depok menerbitkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/278-Huk tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Selain itu, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, kemanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Pada poin terakhir surat edaran, pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa data.
Data-data tersebut adalah surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
Editor : M Mahfud