DEPOK, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya 13 fakta tindakan kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat mengamankan pengukuran lahan untuk lokasi penambangan batu andesit pada 8 Februari 2022, hingga dua hari setelahnya atau pada 10 Februari 2022.
Dari ke-13 fakta tersebut, terdapat sembilan pelanggaran HAM.
"Kami menemukan setidaknya ada 13 poin temuan fakta tindakan kepolisian di Wadas pada tanggal 8-10 Februari 2022 kemarin," kata YLBHI melalui akun Twitter-nya, @YLBHI, Selasa (15/2/2022).
YLBHI membeberkan ke-13 fakta tersebut yang disebut sebagai "substansi fakta temuan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian di Desa Wadas":
1. Membawa pasukan yang berlebihan dan mengepung Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian bersama-sama dengan TNI dan masyarakat sipil tanpa seragam pada tanggal 8-10 Februari 2022.
2. Melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul, memiting dan menarik paksa warga.
3. Masuk ke rumah warga tanpa izin
4. Menyita HP warga dan menuduh warga memublikasikan kondisi di Wadas dengan narasi yang provokatif
5. Melakukan penangkapan warga tanpa dasar hukum yang jelas
6. Melakukan patroli di sekitaran Desa Wadas dengan membawa senjata, tameng, dan anjing. Berjalan berkelompok, menggunakan mobil patroli maupun truk polisi
7. Mengumumkan kepada warga agar segera menyerahkan SPPT dan KK dengan pengeras suara pada malam hari di sekeliling desa
8. Mendatangi rumah warga dan memaksa warga untuk menyerahkan SPPT dan KK
Editor : Rohman