get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Butuh Biaya Mahal, Begin Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C dari Rumah

YLBHI Temukan 13 Fakta dalam Penyerbuan Polisi ke Desa Wadas, dan 9 Pelanggaran HAM

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:11 WIB
header img
Polisi melakukan patroli di sekitaran Desa Wadas pada tanggal 9 Februari 2022. Foto: tangkapan layar

2. Hal atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil

3. Hak untuk tidak disiksa

4. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

5. Hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu

6. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan martabat manusia

7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang

8. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

9. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.

Dalam akun Twitter-nya, YLBHI menyebut kalau temuan-temuan ini didapat berkat kolaborasi dengan LBH Yogyakarta dan Wadas Melawan.

Seperti diketahui, sejak 2016 warga Desa Wadas menolak lahannya dijadikan lahan pertambangan batu andesit untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

LBH Yogyakarta sebagai pendamping warga mengatakan, selama ini warga kerap mendapat tekanan dari kepolisian, dan yang terparah terjadi pada 8 Februari lalu, karena kepolisian mengerahkan ribuan personel bersenjata lengkap plus anjing, untuk tak hanya mengawal pengukuran lahan oleh petugas Badan Pertanahan, tetapi juga melakukan intimidasi dan penangkapan.

Meski tindakan itu menuai banyak kecaman, termasuk dari Muhammadiyah, namun aksi itu berlanjut hingga 10 Februari.

Belakangan terungkap kalau Ijin Penetapan Lokasi (IPL) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dianggap cacat subtansi, karena tidak sesuai dengan pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit, dan IPL itu juga belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Karenanya, sejumlah pihak, antara lain Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM), meminta Ganjar agar mencabut IPL tersebut.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut