get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Bulan Sadar Pajak, Samsat Depok Kunjungi Koperasi Jasa Mandiri Sepakat Sejahtera

Tak Butuh Biaya Mahal, Begin Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C dari Rumah

Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:38 WIB
header img
Cara perpanjangan SIM Online. Foto: Ilustrasi/iNews.id

DEPOK, iNewsDepok.id - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi mobil dan motor di Indonesia. 

Namun, saat SIM Anda mendekati tanggal kadaluwarsa, Anda perlu memperbarui atau memperpanjangnya agar tetap sah dan legal untuk digunakan di jalan raya. 

Sebagai upaya menyederhanakan proses perpanjangan SIM, pemerintah telah memperkenalkan berbagai metode perpanjangan, termasuk secara daring (online) yang memungkinkan Anda untuk melakukannya dari kenyamanan rumah. 

Berikut adalah panduan cara mudah perpanjang SIM mobil dan motor dari rumah:

Persiapkan Syarat-syarat

- Pas Foto dengan latar warna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

- Hasil cek kesehatan dan tes psikologi secara online.

- Foto SIM lama dan foto kartu tanda penduduk alias e-KTP.

Berikut rinciannya:

- Foto SIM Lama
- Foto e-KTP
- Pas foto dengan latar biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

Adapun tata cara perpanjang SIM dari rumah atau online, sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Demikian informasi terkait cara perpanjang SIM mobil dan motor dari rumah

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut