11. Yang berhak menerima zakat fitri adalah orang fakir dan miskin.
12. Bisa jadi ada orang yang membayar zakat fitri (karena terpenuhi syarat wajib), namun ia juga menerima zakat fitri karena tergolong miskin.
13. Boleh membayarkan zakat fitri langsung kepada yang berhak menerimanya, boleh diserahkan kepada amil zakat (yang resmi dari pemerintah), boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Pengurus masjid statusnya wakil, bukan amil zakat. Maka tidak berhak mengambil bagian dari zakat, kecuali ia fakir atau miskin.
14. Tidak disyaratkan mengucapkan lafadz ijab-qabul seperti "ini zakat dari saya dan keluarga saya ... dst". Juga tidak disyaratkan bersalaman. Sekedar ada niat dan penyerahan itu sudah sah.
15. Boleh membayarkan zakat dari satu orang, dipecah ke beberapa orang. Boleh juga zakat dari beberapa orang, dibayarkan ke satu orang.
Wallahu a'lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta