DEPOK, iNews Depok. id - Kabar gembira bagi umat Muslim di Kota Depok! Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/2024 telah resmi ditetapkan.
Berdasarkan musyawarah bersama antara Pemerintah Kota Depok, Baznas, MUI, Kemenag, dan DMI Kota Depok, zakat fitrah tahun ini senilai 2,5 Kg beras atau Rp45.000.
"Penetapan ini berdasarkan harga beras di pasaran dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan," kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani.
Zakat fitrah dapat ditunaikan melalui Baznas atau UPZ yang dibentuknya. Waktu penunaiannya paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," tuntas Endang.
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebut ashnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, dan gharimin atau orang yang berhutang.
Kemudian, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan
Ibnus Sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Editor : Mahfud