Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, karena pada medio 2015 Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
Kegiatan dimaksud antara lain kegiatandi Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, kata JPU dalam dakwaannya, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa
atau harta benda orang lain.
Dalam surat dakwaannya, JPU juga membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, yakni dengan mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
Dalam dakwannya, JPU juga menyebut kalau propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya, pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Rohman