DEPOK, iNews Depok.id - Wido Pratikno, Ketua Partai Buruh Depok membeberkan alasan kuat agar buruh, petani, dan pedagang kecil di Kota Depok harus mencoblos caleg Partai Buruh dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari 2024.
Menurut Wido hanya Partai Buruh yang benar-benar memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, pedagang kecil, nelayan dan masyarakat tak mampu lainnya.
"Contoh konkret, hanya Partai Buruh yang berjuang mati-matian dari awal menentang UU Ciptaker atau Omnibus Law. UU ini membuat kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya semakin terpinggirkan," kata Wido Pratikno dalam wawancara dengan iNews Depok, Selasa malam (30/1/2023).
Wido mengungkapkan selama ini kaum buruh menyalurkan aspirasinya lewat partai-partai yang ada. Namun faktanya aspirasi kaum buruh tetap terabaikan.
"Makanya agar aspirasi kaum buruh, petani, nelayan, pedagang kecil tersalurkan, harus ada wakil buruh di parlemen yaitu dari Partai Buruh," tegas Wido.
Wido optimis Partai Buruh Depok akan merebut 3 kursi di DPRD Kota Depok. "Banyak buruh di Depok yang sudah sadar harus memiliki wakilnya di parlemen, ini yang membuat kita optimis," tambahnya.
Wido menegaskan masyarakat kecil harus menyadari bahwa hak-hak mereka untuk hidup sejahtera dijamin negara berdasarkan UUD. Rakyat yang tak mampu dan sudah pensiun harus dijamin kesejahteraannya oleh negara.
"Negara dan pemerintah harus bisa mensejahterakan seluruh warganya. Ini perintah UUD," tandas Wido Pratikno.
Wido menyatakan kesedihannya banyak warga Indonesia yang hidupnya terlunta-lunta.
Ia mencontohkan para lansia yang umurnya di atas 65 tahun harus banting tulang menghidupi dirinya dengan berjualan di pinggir jalan atau menjadi gembel.
"Berarti pemerintah selama ini gagal mensejahterakan rakyatnya. Partai Buruh memiliki konsep yang jelas agar semua warga negara sejahtera. Maka ayolah coblos caleg dari Partai Buruh," ajak Wido.
Wido menyatakan di banyak negara maju, Partai Buruh berkuasa seperti di Inggris dan Australia dan berhasil mewujudkan jaminan sosial bagi siapapun warga yang tak mampu.
Editor : M Mahfud