get app
inews
Aa Read Next : JPU Kejari Depok Tolak Pledoi Terdakwa Pembunuhan dengan Memberikan Tasbih hingga Kutip Ayat Alquran

Fakta Mencengangkan Persidangan Pembunuhan Mahasiswa UI, JPU Ungkap ada Cincin di Tenggorokan Korban

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:23 WIB
header img
JPU Kejari Depok, Alfa Dera sedang membeberkan bukti dan saksi dalam persidangan kasus pembunuhan mahasiswa UI. (Foto: ist)

DEPOK, iNews Depok.id – Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhamad Naufal Zidan (19C), yang dilakukan kakak tingkatnya Altafaslya Ardnika Basya (23), bergulir ke Meja Hijau.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok ini, terungkap jika ada unsur – unsur pembunuhan sadis yang dilakuka Altafaslya terhadap Muhammad Naufal Zidan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera  mengungkapkan terdapat sebuah cincin dalam tenggorokan Muhamad Naufal Zidan.

Fakta ini diketahui setelah JPU Kejari Depok, Alfa Dera membacakan hasil visum et repertum dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa pada sidang kasus pembunuhan mahasiswa UI, di Pengadilan Negeri Depok.

“Hasil visum et repertum dari jenasah korban, selain ditemukan luka-luka yang menyebabkan kematian, juga ditemukan adanya cincin yang masuk ke dalam tenggorakan korban,” ungkap Alfa Dera.

Pada sidang kali ini, JPU juga  menghadirkan enam saksi yang merupakan orangtua korban, paman korban, aparat kepolisian yang menangkap terdakwa, hingga penjaga atau pemilik kos. Bahkan, penuntut umum juga memperlihatkan rekaman kamera CCTV yang menunjukan korban dan terdakwa memasuki tempat kejadian.

“Kami dari penuntut umum menghadirkan enam orang saksi dalam sidang ini,” kata Alfa Dera.

Selain ditemukannya cincin di tenggorokan korban, belum ada fakta baru yang ditemukan dalam sidang tersebut. Namun, keterangan enam saksi itu telah membuat terang benderang dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya.

“Apa yang kami dakwakan dan diuraikan dalam surat dakwaan terurai secara lengkap dan menjadi fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami hadirkan,” tutur Alfa Dera.

Bahkan, Alfa Dera meyakini, dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya akan disempurnakan melalui keterangan saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Apalagi, terdakwa Altafaslya Ardnika Basya sempat melakukan upaya menyembunyikan jenasah korban di bawah tempat tidur dan menyalakan kipas angin agar tidak keberadaan jenasah korban tidak dapat diketahui.

“Kemudian, juga ada kondisi yang diciptakan agar tidak ketahuan ada jenazah di tempat itu berupa menghidupkan kipas angin, kemudian menaburkan kapur barus dan kami meyakini bahwa itu merupakan rangkaian-rangkaian perbuatan yang sebagaimana kami dakwakan,” tandas Alfa Dera.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut