JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyetujui penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebanyak 50% bagi daerah PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, PTM di wilayah PPKM Level 1 dan 2 diterapkan full alias 100%.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, kementerian memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 untuk menerapkan PTM.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” kata Suharti melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Maksud penekanan pada kata 'dapat', jelas Suharti, artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti ketentuan dari SKB empat menteri. Jika ada kasus, PTM harus melakukan penghentian sementara.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur dia.
Suharti mengklaim kalau Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran untuk penyesuaian tersebut agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis (3/2/2022) ini.
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuh dia.
Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan
2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes
3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti memaparkan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.
Adapun penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua untuk anak dapat mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Suharti menekankan bahwa pihaknya tidak ingin pendidikan dikesampingkan karena memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” imbuhnya.
Editor : Rohman