get app
inews
Aa Read Next : Momen Berarti! GPIB Shalom Depok Adakan Ibadah dan Perayaan Natal Offline Pertama Sejak Pandemi

Penghapus Syarat PCR dan Antingen bagi Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:34 WIB
header img
Penumpang pesawat kini tak perlu lagi melakukan ts PCR atau antingen jika telah disuntik vaksin Covid-19 lenkap. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR dan antingen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin Covid-19 lengkap (dua dosis), baik yang melakukan perjalanan melalui darat, laut dan udara, berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Kebijakan itu berlaku setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Satgas seperti dikutip dari SE tersebut.

Dalam aturan baru itu, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah divaksin dua kali tak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun antingen saat berpergian dengan angkutan darat, laut dan udara.

Namun, bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Satgas lagi.

Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut