Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng.
Penegakan hukum dan langkah penindakan yang selama ini berjalan masih cenderung tebang pilih.
“Kalau lawan dihajar kalau teman dirangkul meskipun dia sama-sama ilegal. Tambang ilegal marak karena tidak pernah disentuh oleh aparat. Justru tambang yang sudah punya izin diganggu,” ucapnya.
Ia menyoroti soal kasus penggangsiran yang terjadi di area tambang yang sudah ada pemiliknya, di atas Izin Usaha Pertambangan IUP yang sah. Bahkan kerap terjadi di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Itu terjadi di Sulawesi, ada perusahaan tambang nikel yang punya izin, sudah jadi PSN, dan ada smelter. Wilayahnya digasak oleh penambang-penambang ilegal. Hal semacam ini tentu akan mengganggu target hilirisasi,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud