JAKARTA, iNews Depok.id - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan, penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin di Semarang bukan untuk membubarkan tawuran. Aipda Robig menembak setelah sepeda motornya tidak terima dipepet oleh pengendara lain.
Hal tersebut disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024). Aris menceritakan kronologi, ketika Robig awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya.
Saat itu, Robig pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.
"Pada saat (Robig) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (Robig) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan," ujar Aris, Selasa (3/12/2024).
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," imbuh Aris.
Atas kejadian tersebut, Robig dinilai telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga menerapkan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," ujar Aris.
Editor : M Mahfud