"Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengirimkan surat pencekalan kepada Ketua KPK Firli Bahuri keluar negeri. Pencekalan terhadap Firli, usai Ketua KPK ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejak hari ini.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada iNews Depok, Jumat (24/11/2023).
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Editor : M Mahfud