JAKARTA, iNewsDepok.id - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro menyebutkan, Polda Metro Jaya harus lebih galak dan jangan membuka ruang kompromi terkait penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan," kata Castro, seperti dikutip Antara, Selasa (28/11/2023).
Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. "Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi," katanya.
Castro juga menilai Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi dan peran-peran mereka dalam perkara ini.
"Setidaknya Polda Metro Jaya tetap mesti terbuka kepada publik. Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini," katanya.
Castro juga mengatakan, jika Polda Metro Jaya tidak transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar.
"Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengirimkan surat pencekalan kepada Ketua KPK Firli Bahuri keluar negeri. Pencekalan terhadap Firli, usai Ketua KPK ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejak hari ini.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada iNews Depok, Jumat (24/11/2023).
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa tempat penukaran uang atau money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Ade menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa kali bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam pertemuan itu, diduga ada penyerahan uang.
"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," imbuh Ade.
Salah satu pertemuan terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua KPK RI ini dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : M Mahfud