DEPOK, iNewsDepok.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5,067 juta.
Dilansir dari unggahan akun instagram @net2netnews, Presiden Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak dan membandingkan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
"Kamu (PNS) naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen, otak mu di mana?," ujar Said Iqbal di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).
Said Iqbal kemudian membandingkan kenaikan gaji PNS di Indonesia dengan beberapa negara lainnya.
Menurutnya, tidak wajar kenaikan gaji PNS lebih besar dibandingkan masyarakat.
Editor : M Mahfud