get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Kalah dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Partai Buruh Tolak Nilai UMP Jakarta Hanya 3,6 Persen

Kamis, 23 November 2023 | 12:21 WIB
header img
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5,067 juta.

Dilansir dari unggahan akun instagram @net2netnews, Presiden Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak dan membandingkan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"Kamu (PNS) naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen, otak mu di mana?," ujar Said Iqbal di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Said Iqbal kemudian membandingkan kenaikan gaji PNS di Indonesia dengan beberapa negara lainnya.

Menurutnya, tidak wajar kenaikan gaji PNS lebih besar dibandingkan masyarakat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut