Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Kalah dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Partai Buruh Tolak Nilai UMP Jakarta Hanya 3,6 Persen

Kamis, 23 November 2023 | 12:21 WIB
  • author Elsa P Lumbantoruan
Kalah dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Partai Buruh Tolak Nilai  UMP Jakarta Hanya 3,6 Persen
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp5,067 juta.

Dilansir dari unggahan akun instagram @net2netnews, Presiden Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak dan membandingkan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"Kamu (PNS) naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen, otak mu di mana?," ujar Said Iqbal di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Said Iqbal kemudian membandingkan kenaikan gaji PNS di Indonesia dengan beberapa negara lainnya.

Menurutnya, tidak wajar kenaikan gaji PNS lebih besar dibandingkan masyarakat.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut