Lebih lanjut menurut Petrus, saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang meluas hanya karena ada dugaan Nepotisme dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Pasalnya, publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu bahkan sudah merasuk pada pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Eksekutif dan Yudikatif.
“Akibat hubungan berbasiskan pada dugaan Nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu Hukum Acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK, bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa Peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Petrus, juga sejumlah Peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada Lembaran Negara/Berita Negara, sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa Peraturan MK ini diundangkan dalam Berita Negara. Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipum tidak sah hukumnya.
Sementara, pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK bahwa Mafia Peradilan setiap tahun juga mengadakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional). Meski bercanda, namun candaannya itu seakan memperkuat sinyalemen beberapa pihak tentang adanya Mafia Peradilan masuk ke dalam MK.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani