get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Putusan MK Terkait Pilkada, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Hanya Perlu Dibenahi

Langgar Kode Etik, MKMK Diminta Berhentikan Ketua MK Anwar Usman Secara Tidak Hormat

Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:33 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman. Foto: tangkapan layar youtube MK

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mengenai dugaan pelanggaran kode etik, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan pihaknya meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara tidak hormat.

Herdiansyah Hamzah Castro adalah salah satu dari 16 guru besar bidang hukum yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK terkait putusan gugatan batas usia capres - cawapres. 

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," ujar Castro kepada iNews.id pada Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Castro mengatakan pihaknya juga meminta MKMK bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang.

Menurutnya, jika MKMK tegak lurus, maka pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang, sehingga pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit.

“Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," tambah Castro.

Putusan MK tersebut, kata Castro, merupakan pertanda kehilangan akal sehat. Castro juga menegaskan bahwa syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

Castro mengungkapkan, tiada lain putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran Rakabuming Raka. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden dan diputuskan oleh pamannya sendiri.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut