Dalam kwitansi tertulis jelas Nurdin Jojon menerima uang dari Bapak H Burhanudin Abu Bakar. Jumlahnya Rp 40.000.000.
Keperluannya kwitansi adalah untuk pembayaran pengurusan SPH tanah atas nama Emack Syadzily SHM No 1592/ GS No 665 yang terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kwitansi ini seluruhnya ditulis dengan tangan dan bermateri Rp 6.000.
Kwitansi inilah menjadi alasan penyidik bahwa Nurdin Jojon terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily. Dengan, antara lain bukti ini, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi iNews Depok, Nurdin membenarkan menerima uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi tersebut. Uang Rp40 juta katanya bukan untuk dia sendiri tetapi didistribusikan ke sejumlah orang di Kelurahan Bedahan kala pengurusan surat itu.
BACA JUGA:
Mafia Tanah Depok, Burhanudin Belum Terlihat di Mabes Polri, Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Meski mendapatkan uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi, Nurdin membantah keras ia terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily.
“Ketika saya mendapatkan SPH, itu sudah ada tanda tangan Pak Emack, jadi bukan saya yang menandatangani,” elak Nurdin.
Jika bukan Nurdin Al Ardisoma alias Nurdin Jojon, lalu siapa yang patut diduga membuat tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily?
Editor : M Mahfud