get app
inews
Aa Read Next : Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Warga Limo Ahli Waris Biang Bin Buya Unjuk Rasa di Kejari Depok

Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:12 WIB
header img
Foto kwitansi bukti Nurdin Al Ardisoma alias Nurdin Jojon menerima uang Rp40 juta dalam pengurusan tanah yang belakangan bermasalah (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

Dalam kwitansi tertulis jelas Nurdin Jojon menerima uang dari Bapak H Burhanudin Abu Bakar. Jumlahnya Rp 40.000.000.

Keperluannya kwitansi adalah untuk pembayaran pengurusan SPH tanah atas nama Emack Syadzily SHM No 1592/ GS No 665 yang terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Kwitansi ini seluruhnya ditulis dengan tangan dan bermateri Rp 6.000.

Kwitansi inilah menjadi alasan penyidik bahwa Nurdin Jojon terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily. Dengan, antara lain bukti ini, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi iNews Depok, Nurdin membenarkan menerima uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi tersebut. Uang Rp40 juta katanya bukan untuk dia sendiri tetapi didistribusikan ke sejumlah orang di Kelurahan Bedahan kala pengurusan surat itu.

BACA JUGA:

Mafia Tanah Depok, Burhanudin Belum Terlihat di Mabes Polri, Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

Meski mendapatkan uang Rp40 juta dan menandatangani kwitansi, Nurdin membantah keras ia terlibat dalam pembuatan tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily.

“Ketika saya mendapatkan SPH, itu sudah ada tanda tangan Pak Emack, jadi bukan saya yang menandatangani,” elak Nurdin.

Jika bukan Nurdin Al Ardisoma alias Nurdin Jojon, lalu siapa yang patut diduga membuat tanda tangan palsu Jenderal Emack Syadzily?

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut