JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakek ST usia 72 tahun, dipercaya jadi Ketua RW Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara nekat lakukan pelecehan seksual kepada staf kelurahan inisial RI ditetapkan tersangka. Meskipun berstatus tersangka, ST tidak ditahan oleh polisi.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, menjelaskan bahwa meskipun ST telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya.
"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan pada Sabtu (12/8/2023).
Aeni tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penetapan tersangka Ketua RW ini. Yang jelas, ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2023.
"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus... Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," tambahnya.
Lebih lanjut, alasan mengapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap ST adalah karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," terangnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kasus ini berawal pada bulan Juni 2022 ketika RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. Dalam percakapan mereka, ST diduga sering mengarahkan pembicaraan ke hal-hal bersifat seksual.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar