get app
inews
Aa Text
Read Next : Pamer Alat Kelami ke Anak SMP, Pria Ini Diamankan Polisi

Kakek Usia 72 Tahun Jadi Ketua RW Malah Lakukan Pelecehan Seksual Staf Kelurahan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:56 WIB
header img
Kakek ST usia 72 tahun,  dipercaya jadi Ketua RW Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara nekat lakukan pelecehan seksual kepada staf kelurahan. Foto: Freepik

RI mengaku telah mencoba mengalihkan pembicaraan, namun ST terus membawa topik tersebut. RI, dengan bantuan kuasa hukumnya, mengungkap bahwa pelecehan tersebut terjadi bukan hanya sekali.

Sebagai tanggapan, RI sengaja merekam percakapannya dengan ST melalui telepon sebagai bukti. Dengan rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 30 November 2022.

Laporan ini diregistrasikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut