Gara-Gara Tegur Suami Yang Mabuk-mabukan di Rumah, GP Diduga Jadi Korban KDRT di Depok
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 21:31 WIB
Meskipun demikian, GP juga bersyukur pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Saya hanya ingin menuntut keadilan seadil-adilnya. Dan sampai sekarang pelaku belum dijadikan tersangka," kata GP.
Sementara akibat perbuatan YGS, baik GP dan YGS juga menggugat cerai. Selain itu, GP juga menuntut hak asuh anak untuk anak perempuannya.
"Sudah sidang cerai, dan inkrah," imbuhnya.
GP juga menuntut YGS dengan undang-undang Tindak Pidana KDRT 44 UU RI No. 23 Th. 2004 tentang KDRT.
Editor : M Mahfud