JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPT) Munarman bertemu dengan pelapor yang membuat dirinya didakwa membantu dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi terorisme.
Pasalnya, pelapor berinisial IM itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, dan hakim maupun saksi dilindungi identitasnya, Munarman mengajukan berbagai pertanyaan yang sulit dijawab IM, termasuk soal kausalitas yang dijadikan dasar oleh IM untuk mempidanakan dirinya dengan tuduhan terlibat terorisme.
Awalnya, Munarman mempertanyakan hubungan antara bukti, baik bukti video yang berisi proses pembaiatan terhadap ISIS di berbagai daerah, dan maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda, dengan kesimpulan bahwa dirinya dianggap terlibat terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tahu, ada peristiwa sebab akibatnya. Kausalitas secara langsung. Pertanyaan saya, itu konkretnya apa? Peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu?" tanya Munarman.
IM menjawab kalau maklumat FPI pusat berisi dukungan kepada kelompok Al-Qaeda. Hal itulah, kata IM, yang dijadikan dasar untuk membuat laporan.
"Mohon izin yang mulia, saya jelaskan kausalitas adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," jawab IM.
Mendengar jawaban IM, Munarman langsung menukas dengan mengatakan bahwa yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.
"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam tupoksi, saudara kan menyelidiki, dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan di maklumat itu tidak ada nama saya," tegas Munarman.
Menanggapi hal itu, IM meminta agar serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian, melainkan semua cerita, semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta yang didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut dengan Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," katanya.
Munarman kemudian memberikan analogi agar IM paham tentang kausalitas.
"Logika saudara akan saya gunakan, dihubungkan ada fakta-fakta. Saya tokoh, artinya petinggi ya. Kemudian ada peristiwa kejahatan, kemudian dinyatakan saya terlibat. Dalam hukum itu asasnya kaidahnya. Sekarang saya mau tanya, kepolisian Republik Indonesia mendukung korupsi atau anti korupsi?" tanya Munarman.
"Sudah keluar," jawab IM.
Hakim pun terkesan tak sabar.
"Gini saja saksi. Kalau bisa dijawab ya jawab, kalau enggak ya enggak.Bisa dijawab?” tanyanya.
"Tidak yang mulia," timpal IM.
Munarman kembali mencecar IM
"Saksi menemukan bukti-bukti itu dari media online. Saya punya banyak media online. Terbukti korupsi, Komjen Petinggi, dua jendral tersangka kasus korlantas diberhentikan. Korupsi semua ini para jendral yang tersangkut kasus korupsi ada tiga foto. Apakah dengan logika saudara itu menunjukkan, mengindikasikan tempat saudara ini (kepolisian, red) mendukung ini (korupsi)? Sama ini logikanya, saya pakai kaidah berpikir saudara," lanjutnya.
IM mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena menurut dia, perumpamaan yang digunakan Munarman sesat pikir atau fallacy, karena berbeda dengan konteks yang diperkarakan saat ini.
Namun Munarman menyanggah dan menuding IM lah yang sesat pikir dalam menyusun laporan terhadap dirinya.
"Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal, saya masuk penjara. Sama kan logikanya?" kata dia.
Munarman mengingatkan kalau laporan IM yang mengakibatkan dirinya tersandung kasus terorisme menyebabkan sejumlah dampak. Salah satunya adalah kehilangan pekerjaan.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," tegas Munarman.
JPU mendadak melakukan interupsi.
"Izin interupsi, Yang Mulia," kata Jaksa.
"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, diawal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14," tukas Munarman.
Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. .
Menurut JPU, Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. seperti di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, yakni dengan mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Editor : Rohman