"Tujuan utama kami adalah untuk memahami semua dimensi masalah ini, dan yang kedua, memberikan dukungan kepada Polres Depok. Kami sebagai para dosen tentu ingin kebenaran terungkap, dan kami mendukung Polres Depok dalam menjalankan tugasnya dengan baik," tambahnya.
Adrianus juga menyatakan kesiapannya apabila pihak kepolisian memerlukan bantuan dari para ahli untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa MNZ.
"Jika ada hal-hal yang membutuhkan keahlian kami, kami siap untuk membantu. Universitas kami memiliki 3.000 dosen. Jika diperlukan ahli dalam bidang psikologi, kedokteran, atau bidang lainnya, kami dengan senang hati akan memberikan bantuan," ungkapnya.
Sebagai informasi, AAB diduga telah menikam MNZ dengan motif terkait tunggakan pembayaran kos dan pinjaman online (pinjol). Pelaku juga melakukan pencurian terhadap beberapa barang pribadi korban, termasuk Laptop MacBook, Hp iPhone, dan dompet.
Pelaku, AAB, berhasil ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban, MNZ, telah diangkut oleh keluarganya dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menuju Lumajang, Jawa Timur, untuk proses pemakaman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta