DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus mahasiswa UI dibunuh MNZ (19) sebagai korban oleh seniornya sesama mahasiswa UI prodi Sastra Rusia memantik sejumlah perwakilan dari Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangai Markas Polres Depok, Senin, 7 Agustus 2023.
Di antaranya Ahli Kriminologi UI, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, dan Dokter spesialis forensik serta medikolegal dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), yaitu Made Ayu Mira Wiryaningsih.
Mereka melakukan kunjungan ke Mapolres Metro Depok sebagai tanggapan terhadap kasus pembunuhan mahasiswa UI yang melibatkan AAB (23) sebagai pelaku dan MNZ (19), seorang mahasiswa tingkat junior di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI dengan jurusan Sastra Rusia, sebagai korban. Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik.
Berdasarkan laporan dari MNC Portal Indonesia pada hari Senin (7/8/2023) siang, delegasi dari Civitas Akademika UI diterima oleh Wakapolres Metro Depok, yaitu AKBP Eko Wahyu Fredian.
Adrianus menjelaskan bahwa tujuan kunjungan perwakilan Civitas Akademika UI adalah memberikan dukungan agar kasus pembunuhan ini dapat diungkapkan dengan kebenaran.
"Kami datang ke Polres Depok untuk bertemu dengan Bapak Wakapolres, dalam konteks kasus yang melibatkan mahasiswa UI, baik sebagai pelaku maupun korban," ujar Adrianus kepada media di Mapolres Depok.
"Tujuan utama kami adalah untuk memahami semua dimensi masalah ini, dan yang kedua, memberikan dukungan kepada Polres Depok. Kami sebagai para dosen tentu ingin kebenaran terungkap, dan kami mendukung Polres Depok dalam menjalankan tugasnya dengan baik," tambahnya.
Adrianus juga menyatakan kesiapannya apabila pihak kepolisian memerlukan bantuan dari para ahli untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa MNZ.
"Jika ada hal-hal yang membutuhkan keahlian kami, kami siap untuk membantu. Universitas kami memiliki 3.000 dosen. Jika diperlukan ahli dalam bidang psikologi, kedokteran, atau bidang lainnya, kami dengan senang hati akan memberikan bantuan," ungkapnya.
Sebagai informasi, AAB diduga telah menikam MNZ dengan motif terkait tunggakan pembayaran kos dan pinjaman online (pinjol). Pelaku juga melakukan pencurian terhadap beberapa barang pribadi korban, termasuk Laptop MacBook, Hp iPhone, dan dompet.
Pelaku, AAB, berhasil ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban, MNZ, telah diangkut oleh keluarganya dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menuju Lumajang, Jawa Timur, untuk proses pemakaman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta