get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Awas, Jual E-KTP di NFT Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 | 23:23 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id -  Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Zudan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan, Minggu (16/1/2022).

Terkait hal ini sanksinya tidak main-main. Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). "Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

BACA JUGA:

Letusan Dahsyat Gunung di Tonga Tertangkap Satelit, Kirim Tsunami hingga Hawaii

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sebelumnya, foto selfie seorang WNI bernama Ghozali yang dijual melalui media OpenSea dan dihargai begitu mahal ramai menjadi perbincangan.

Bahkan baru-baru ini ditemukan adanya orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dengan melakukan foto selfie beserta dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data diri.

 

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut