get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Kasus Dugaan Penistaan Agama dengan Terlapor Richard Lee Naik Penyelidikan

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:38 WIB
header img
Gus Hendy dan Herwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023). iNewsDepok/Ferdi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dokter Richard Lee terus berlanjut. Kali ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Pelapor bernama Herwanto membawa saksi tokoh agama, Gus Hendy. Gus Hendy menjalani pemeriksaan dan menjawab lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dokter Richard Lee masih berlanjut. Terbaru, Herwanto selaku pelapor dokter Richard Lee, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangannya.

Sebanyak 28 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Herwanto, seputar dugaan penistaan agama yang dilaporkannya. Selain itu, pelapor juga menyerahkan bukti terkait ucapan Richard Lee yang dianggap telah menista agama.

"Pada hari ini saya dipanggil selaku saksi untuk memberikan klarifikasi atau wawancara terkait permasalahan yang terjadi diduga melakuan penistaan agama," ungkap Gus Hendy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

Sebagai pelapor, Herwanto tidak akan membuka pintu Restorative Justice kepada dokter Richard Lee. Pasalnya, pernyataan menyamakan kalimat Kun Fayakun dengan Simsalabim yang diunggah di YouTube Richard Lee diduga telah menistakan agama.

"Kami tetap pada pendirian biarlah ini sampai proses pengadilan, biar pengadilan yang membuktikan bahwa ini masuk atau nggak unsurnya," kata Herwanto.

Ketika disinggung apakah ada permintaan maaf dari dokter Richard Lee, Herwanto mengatakan tidak ada niat baik dokter kecantikan itu untuk meminta maaf.

"Kalau saya melihat reaksi Richard Lee tidak menunjukkan ke arah sana ya cengar cengir aja," pungkas Herwanto.

Sekadar informasi, Richard Lee dan pengacara Arif Edison dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penistaan agama pada 5 April 2023. Pelaporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/ 1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Richard Lee diduga telah melakukan penistaan agama dalam konten YouTube miliknya bersama Arif Edison, yang menjadi narasumber. Di situ Richard Lee dan Edison diduga menyandingkan kalimat "kunfayakun" dengan mantra "bimsalabim".
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut