get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Mengejutkan, Cinta Penelope Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Rabu, 05 Juli 2023 | 18:51 WIB
header img
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Diam-diam aktris Cinta Penelope memasukan gugatan cerai terhadap suaminya, Taha Gokhan Arikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Cinta Penelope mengajukan gugatannya melalui ecourt, pada 3 Juli 2023 lalu dan tergistrasi dengan nomor 2280/Pdt.G/2023/PA.JS.

"Nama tersebut memang sudah terdaftar di kepanitraan negeri jakarta selatan, pada 3 Juli 2023 hari Senin," ujar Taslimah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023)

"Yang mengajukan adalah Princess Cinta Penelope Bin Yogi Rasyim. Penggugat mengajukan gugatan secara elektronik atau ecourt diwakili kuasa hukumnya dengan tergugat Taha Gokhan Arikan," lanjut Taslimah.

Berdasarkan surat gugatan, penggugat maupun tergugat beralamat di lokasi yang sama. Sehingga pengadilan akan mengacu pada alamat yang tertera saat mengirimkan surat panggilan kepada kedua pihak.

"Dalam gugatan ini alamat penggugat dan tergugat masih satu alamat. Jadi dipanggil di dalam surat tersebut," ucap Taslimah.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan enggan mengungkapkan alasan Cinta Penelope menggugat cetai sang suami. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang baru akan disidangkan.

"Yang jelas ada alasan penggugat dalam gugatan. Mami enggak bisa menyampaikan secara spesifik karena baru didaftarkan," kata Taslimah.

Taslimah menambahkan, sidang cerai perdana Cinta dan Taha akan digelar pada 18 Juli 2023 mendatang. Diakui Taslimah, pengadilan akan mengupayakan kedua pihak untuk hadir di sidang pertama nanti.

"Sidang pertamanya 18 Juli 2023. Pertama penggugat dan tergugat hadir kalau sidah hadir ada penasehatan dn diupayakan utk mediasi yg jelas dipanggil dulu," pungkas Taslimah.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut