get app
inews
Aa Read Next : Ganti Rugi Kasus Ledakan Depo Pertamina Plumpang Belum Tuntas, Korban Gugat di PN Jaksel

Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakpus

Senin, 03 Juli 2023 | 12:43 WIB
header img
Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy mengatakan telah PT RUBS telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi (BME) dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran PT BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan, Senin (3/7/2023) di Jakarta.

Sandra mengatakan pihaknya terpaksa menggugat PT BME karena tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya.

Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra lebih lanjut.

Sementara pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.

"Walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP-nya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan,” ujar Ahmad Redi menambahkan.

Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," kata Akbar.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut