get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Parkir di Pasar Agung 2 Kali Bayar, Ini Tanggapan Kepala Pasar dan Pengelola Parkir

Viral PT BME Dipailitkan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Perdata Soal Penyelesaian Utang

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:41 WIB
header img
Baru-baru ini media sosial ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (PT BME) yang terancam dipailitkan. Foto ilustrasi: Freepik/fabrikasimf

JAKARTA, iNewsDepok.id - Baru-baru ini media sosial ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (PT BME) yang terancam dipailitkan. Status pailit akan dimiliki PT BME jika tidak ada itikad baik untuk melunasi utang-utangnya PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).

Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME tersebut, Dosen dan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Diponegoro, Dr. Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.

“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitor mau tidak membayar utangnya,” kata Mahmudah kepada wartawan, pada Selasa (1/8/2023).

Mahmudah menjelaskan bahwa penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahmudah menambahkan, penyelesaian utang antara kreditor dan debitor dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditor.

Adapun rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitor. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari. Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang di homologasikan yang intinya restrukturisasi utang,” ucapnya.

Sementara berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut