DEPOK, iNews.id - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma merasa dikorbankan terkait dugaan kasus mafia tanah di Depok. Ia dijadikan tersangka dalam posisinya sebagai staf Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok tahun 2015.
Nurdin Al Ardisoma menjadi satu dari empat tersangka dugaan kasus mafia tanah di Depok. Tiga tersangka lainnya adalah Kadishub Pemkot Depok Eko Herwiyanto, Burhanudin Abu Bakar dari PT Abdi Luhur Kawula Alit dan Hanafi.
BACA JUGA: Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok
Sama seperti Nurdin Al Ardisoma, penetapan Eko Heriyanto sebagai tersangka bukan dalam posisi jabatannya sekarang, melainkan jabatan sebelumnya sebagai Camat Sawangan pada tahun 2015.
Nurdin Al Ardisoma mengaku menjadi korban. iNews Depok menghubungi Nurdin yang kini menjadi politikus Fraksi Golkar DPRD Kota Depok lewat sambungan telepon seluler, Jumat (7/1/2022)
“Saya mah dulu sebagai staf di kelurahan, hanya honorer di bagian pelayanan,” kata Nurdin.
BACA JUGA: Dua Pejabat Publik Kota Depok Jadi Tersangka di Mabes Polri, Total 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Dengan posisi seperti itu, Nurdin merasa tidak memiliki kewenangan besar. “Itu dia saya bingung. Pejabat yang tanda tangan dan sama yang dibagian Asset dan urus IMB bagaimana,” cetusnya.
Kasus yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri ini fokus menyidik terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Sawangan. Permasalahannya, untuk terbitnya IMB, syarat fasum dan fasos diduga bermasalah karena menggunakan tanah yang diserobot.
Editor : M Mahfud