get app
inews
Aa Read Next : 18 Tahun PANDI Berkiprah, Upaya Bangun Ekosistem dan Literasi Digital Indonesia

Bandar Judi Online dan 3 Selebgram Aduhai Dicokok Polda Bali

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:18 WIB
header img
Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai ratusan juta rupiah. Empat orang tersangka telah diamankan, terdiri dari tiga selebgram dan seorang bandarnya. Foto: Chusna

Mereka melakukan pekerjaan ini berdasarkan kontrak kerja dengan GPP, yang juga pemilik studio. "Omset dari perjudian slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Satake.

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," kata Satake.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut