Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Server Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Tersebar di Brasil hingga China
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Judi Online dan 3 Selebgram Aduhai Dicokok Polda Bali

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:18 WIB
  • author Chusna Mohammad/Rivo
Bandar Judi Online dan 3 Selebgram Aduhai Dicokok Polda Bali
Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai ratusan juta rupiah. Empat orang tersangka telah diamankan, terdiri dari tiga selebgram dan seorang bandarnya. Foto: Chusna

Mereka melakukan pekerjaan ini berdasarkan kontrak kerja dengan GPP, yang juga pemilik studio. "Omset dari perjudian slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Satake.

Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," kata Satake.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut