DENPASAR, iNewsDepok.id - Polda Bali mengungkap kasus judi online dengan omset mencapai ratusan juta rupiah. Empat orang tersangka telah diamankan, terdiri dari tiga selebgram dan seorang bandarnya.
Tiga selebgram tersebut adalah JIS (22), DPL (29), dan FL (30). Sedangkan bandarnya adalah seorang pria dengan inisial GPP (28).
"Ketiga tersangka perempuan berperan sebagai tuan rumah penyiaran langsung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers pada hari Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari Rabu (31/6/2023). Awalnya, polisi menemukan tiga akun halaman penggemar di Facebook yang sedang melakukan siaran langsung perjudian online jenis slot.
Dari hasil penyelidikan, ketiga akun tersebut juga memiliki akun Instagram. Polisi kemudian menangkap JIS, DPL, dan FL di tiga daerah berbeda di Badung.
Ketiganya mengaku kepada polisi bahwa mereka melakukan siaran langsung di sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung.
Mereka melakukan pekerjaan ini berdasarkan kontrak kerja dengan GPP, yang juga pemilik studio. "Omset dari perjudian slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Satake.
Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," kata Satake.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta