Logo Network
Network

Ketua MUI: Mualaf Atau Tidak, Membanding-bandingkan Allah Termasuk Penodaan Agama

Tim iNews
.
Sabtu, 08 Januari 2022 | 18:43 WIB
Ketua MUI: Mualaf Atau Tidak, Membanding-bandingkan Allah Termasuk Penodaan Agama
KH Cholil Nafis. Foto: Facebook

DEPOK, iNews.id - Pengakuan Ferdinand Hutahean bahwa dirinya telah mualaf sejak 2017 agaknya tidak cukup untuk dapat menyelamatkannya dari jeratan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pasalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, tindakan membandingkan Allahnya dengan Allah yang lain, menurut keputusan Ijtima' ulama MUI tahun 2021 adalah penodaan agama. 

"Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allahnya dg Allah lainnya seraya merendahkan yg disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adlh penodaan agama. Krn sdh dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yg disembah," kata KH Cholil melalui akun Twitter-nya, @cholilnafis, Sabtu (8/1/2022).


Foto: tangkapan layar

Bersama cuitannya itu, KH Cholil menyertakan keputusan Ijtima' ulama yang dimaksud. Berikut isinya:

                                     DLAWABIT DAN KRITERIA PENODAAN AGAMA

A. Pokok Pikiran
1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merencagkan:
a. Sllah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab Suci Al Qur'an
d. Ibadah Mahdiah seperti Sholat, Puasa, Zakat dan Haji
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka'bah, Masjid dan Adzan.

2. Termasuk dalam tindakan penodaan agama sebagaimana disebut angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk:
a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublikasikan melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media

3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, simbol-simbol, dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram.
 
4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada Selasa (4/1/2022) lalu melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3, Ferdinand Hutahaean mencuit begini: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Cuitan itu membuat umat Islam marah karena Allah SWT, tuhan yang disembahnya, disebut "lemah", dan mantan politisi Partai Demokrat itu diadukan ke polisi. Ferdinand sempat memberikan klarifikasi dengan mengatakan bahwa cuitan itu merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya, dan dia mengaku tidak bermaksud menyinggung kelompok mana pun, tetapi tidak digubris.

Ferdinand kemudian mengaku kalau dirinya seorang mualaf karena telah memeluk Islam sejak tahun 2017, tetapi banyak yang tidak dipercaya karena jejak digital Ferdinand di akun Twitter-nya tidak mengindikasikan kalau dia non Muslim. Bahkan aktivis Jaringan Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi alias Nicholas Frans Giskos membongkar kalau di akun Twitter-nya, Ferdinand mengaku dirinya ateis.

“Akun Twitter kau buat Mei 2020 dan dengan kesadaran tinggi kau menulisnya “Tidak Beragama Tapi Bertuhan”, lalu sekarang kau ngaku mualaf sejak 2017. Oalah Latteung dari sini saja sudah gugur pengakuanmu itu. Udah kubilang, kuliah kau yang benar biar gak bengak kali,” kata Nicho melalui akun Twitter-nya, @Nicho_Silalahi, Jumat (7/1/2022).


Sumber: Akun Twitter @Nicho_Silalahi

Dari pantauan iNewsDepok, kalimat “Tidak Beragama Tapi Bertuhan” di bio Ferdinand di Twitter tidak ditemukan, kemungkinan telah dihapus.

Ferdinand juga diketahui telah menghapus cuitan yang menyebut-nyebut "Allahmu lemah" yang membuat dirinya dipolisikan.

.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini