get app
inews
Aa
Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Biaya Umrah Tahun Ini Naik Jadi Rp28 Juta, Tak Termasuk PCR dan Karantina

Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:17 WIB
header img
Jamaah umrah. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id –  Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan biaya umrah tahun 2022 menjadi Rp28 juta, belum termasuk harga tes PCR dan masa karantina sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi, namun belum mendapatkan penandatangan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . "Tapi Rp28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian," katanya, Sabtu (8/1/2022).

Biaya umrah tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa pandemi sebesar Rp26 juta.

BACA JUGA:

Akhirnya Kemenag Berangkatkan 500 Jamaah Umrah Indonesia

Terkait harga test PCR hingga kebutuhan karantina, Nur Arifin mengatakan hal tersebut tergantung keputusan Satgas Covid-19.

"Untuk karantina ini ranahnya di Satgas Covid, kami di Kementerian Agama tidak kewenangan untuk menetapkan biaya karantina, kami mengikuti keputusan dari Satgas Covid," katanya.

Editor : Ikawati

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut