get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPS Sampah Limo: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Praperadilan

Dinilai Sudah Sesuai Prosedur, KPK Siap Lawan Praperadilan Sekma Hasbi Hasan

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:44 WIB
header img
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: MNC Portal Indonesia

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video atau video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.

Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut