JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menilai, proses penetapan tersangka terhadap Sekma Hasbi Hasan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (27/5/2023).
Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Melainkan sebagai wadah untuk menguji proses penetapan tersangka. Tim biro hukum KPK juga telah menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
Perlu diketahui, Hasbi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Sementara itu, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Sedianya, PN Jaksel mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan pada 12 Juni 2023. Adapun, hakim tunggal yang akan memimpin sidang yaitu, Alimin Ribut Sujono.
Perlu diketahui, Alimin merupakan hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan panggilan video atau video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Editor : M Mahfud