JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri mempersiapkan aturan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” jells Yusri Yunus, Selasa (4/1/2022).
Yusri Yunus juga menambahkan, sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi, dan terakhir penerapan.
Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.
BACA JUGA:
Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri Yunus.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021.
Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” pungkas Yusri Yunus.
Editor : Ikawati