JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyakit masyarakat berupa judi daring atau judi online masih menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
"23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menambahkan, berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk (barang bukti) berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," imbuh jenderal bintang tiga tersebut.
Editor : M Mahfud