JAKARTA, iNewsDepok.id - Ada satu kewajiban yang mengikat bagi para kaum muslimin di bulan Ramadan yang akan berpindah ke 1 Syawal. Kewajiban itu disebut dengan zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat sunah Idul Fitri dua rakaat.
Dalam hadits Ibnu Umar RA :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dari hal-hal kotor dan perbuatan yang tidak pantas.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Dalil yang menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat muslim didasari dari hadist Ibnu Umar RA,
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Abbas RA juga menjelaskan hukum zakat fitrah,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Cara Membayar Zakat fitrah
Mengutip dari dompetdhuafa.org menghitung zakat fitrah yang sesaui dengan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang disalurkan.
Seperti di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Oleh karena itu, pembayar zakat fitrah harus dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram. Jika dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga beras seberat 2,5 kilogram.
Tidak ada patokan untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah karena di setiap daerah memiliki nilai zakat yang berbeda, seperti di Jakarta menetapkan nilai zakat fitrah berbentuk uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Editor : Mahfud