"Kita tadi sudah menjelaskan secara detail dan gamblang. Sudah ada 130 hakim yang salah satunya melalukan pelanggaran terhadap pelanggaran barang bukti, dan sudah dilakukan sanksi," kata Aulia.
Berpegang pada surat resmi dari KY, menyatakan jika hakim mengabaikan barang bukti itu adalah pelanggaran.
"Di aduan kita pertama itu mengenai hakim yang mengabaikan barang bukti kita, ini kan mewakili investor Jepang," tuturnya.
Diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di perusahaan itu aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja.
"Penyidik (Polda Metro Jaya) saat itu sudah menemukan dua alat bukti. Datanya dipakai untuk menjadi seolah menjadi direktur. Dia yang tanda tangan," ujarnya.
Saat diperiksa, yang disebut sebagai direktur itu mengaku tidak pernah menandatangi sesuatu. Karenanya, penyidik menentukan sebagai barang bukti, dan jaksa pun menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21, sehingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita berharap KY ini memperlakukan sama soal ada hakim yang mengabaikan barang bukti, berikan mereka sanksi supaya ada kepastian hukum," imbuhnya.
Editor : Mahfud