get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Yakin Bisa Raih Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen

KY Pastikan Pelajari Aduan KPMH Mengenai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dalam Perkara Investasi Asing

Selasa, 04 April 2023 | 14:50 WIB
header img
Komisi Yudisial. Foto: MNC Portal Indonesia

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) terkait kasus investasi asing. Dalam laporannya, KPMH berharap KY memberikan atensi atas kasus ini. Mengingat menyangkut pelanggaran kode etik beberapa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan hakim Mahkamah Agung (MA). 

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya akan bersikap profesional menerima semua aduan yang masuk.

"Ya, masyarakat berhak untuk mengajukan laporan ke KY. Namun tentu laporan yang jelas dan punya dasar. Jadi, kita akan periksa terlebih dahulu laporannya," kata Miko Ginting, Selasa (4/3/2023). 

Sementara itu, terkait aduan KPMH ini mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.

"Kita mendesak Ketua KY, agar menjadikan ini atensi khusus," ucap Ketua KPMH Aulia Fahmi usai mengkonfirmasi aduannya di Kantor KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Pelaporannya sempat ditolak oleh KY pada pekan lalu atau tepatnya 27 Maret 2023. Namun, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Sekaligus menjelaskan bahwa surat pengabaian barang bukti itu ranah kewenangan kompetensi KY.

"Kita tadi sudah menjelaskan secara detail dan gamblang. Sudah ada 130 hakim yang salah satunya melalukan pelanggaran terhadap pelanggaran barang bukti, dan sudah dilakukan sanksi," kata Aulia.

Berpegang pada surat resmi dari KY, menyatakan jika hakim mengabaikan barang bukti itu adalah pelanggaran.

"Di aduan kita pertama itu mengenai hakim yang mengabaikan barang bukti kita, ini kan mewakili investor Jepang," tuturnya.

Diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di perusahaan itu aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja.

"Penyidik (Polda Metro Jaya) saat itu sudah menemukan dua alat bukti. Datanya dipakai untuk menjadi seolah menjadi direktur. Dia yang tanda tangan," ujarnya.

Saat diperiksa, yang disebut sebagai direktur itu mengaku tidak pernah menandatangi sesuatu. Karenanya, penyidik menentukan sebagai barang bukti, dan jaksa pun menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21, sehingga dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kita berharap KY ini memperlakukan sama soal ada hakim yang mengabaikan barang bukti, berikan mereka sanksi supaya ada kepastian hukum," imbuhnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut