Tersangka Mbah Slamet ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.
"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," imbuh Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Dua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Banjarnegara. Hendri menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Hendri.
Editor : M Mahfud