Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan jika munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.
Maladministrasi di antaranya seperti dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur.
"Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat," kata Najih.
Oleh karena itu, kata Najih pihaknya juga mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut.
"Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau msh proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum," ujar Najih.
Sebagai informasi, sebelumnya pakar hukum Fajar Trio menganjurkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Wamenkumham demi menjaga independensi KPK.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani