JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan catatan akhir tahun penegakan disiplin prokotol kesehatan COVID-19, Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkapkan sebanyak 2.017 pelaku usaha makanan dan minuman di Jaksel melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang tahun 2021.
"Di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat sebanyak 2.017 pelaku usaha melanggar PPKM," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Kamis (30/12/2021).
Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000.
Menurutnya, dari ribuan pelaku usaha itu, mereka disanksi dengan berbagai macam tingkatan. Sanksi itu di antaranya denda administratif yang dikenakan kepada 11 pelaku usaha. Selanjutnya, sebanyak 229 pelaku usaha disanksi pembubaran.
Lalu, sebanyak 1.246 pelaku usaha diberikan teguran tertulis. Sementara 349 pelaku usaha disanksi penutupan sementara 1x24 jam.
Selanjutnya, penutupan sementara 3x24 jam dikenakan kepada 178 pelaku usaha, penutupan sementara 7x24 jam kepada tiga pelaku, dan satu pelaku usaha dicabut izinnya.
Selain itu, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak juga dilakukan. Tercatat sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP Jaksel pada periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.
"Sektor perkantoran pelanggaran PPKM juga kerap ditemui. Terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman," katanya.
Di sektor perkantoran, setidaknya ada 102 kantor menerima teguran tertulis. Lalu, penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 5 kantor, penutupan sementara 3x24 jam sebanyak 15 kantor, dan pembekuan sementara/pencabutan izin sebanyak 12 kantor.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani