get app
inews
Aa Text
Read Next : Diadopsi Dari Jepang, Ini Sejarah dan Fungsi 'Tunjuk Sebut' Yang Digunakan KAI

PPKM Dicabut, PT KAI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Pakai Masker

Senin, 02 Januari 2023 | 19:18 WIB
header img
Walau PPKM telah dicabut, penggunaan masker wajib digunakan selama naik KRL. Foto: Tama/iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.id - PT KAI Commuter tetap mewajibkan penumpang KRL menggunakan Masker meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah. Tujuan kewajiban tersebut agar kesehatan penumpang tetap terjaga.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, jika penerapan wajib masker itu sudah sejalan dengan aturan protokol kesehatan. Khususnya seperti yang tertulis di Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna," kata Anne, Senin (2/1/2022).

Tak hanya masker, Anne menyebut jika PT KAI akan memberlakukan vaksinasi lengkap sebagai syarat untuk menaiki transportasi kereta.

"Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," kata Anne.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut