Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Baru Dukcapil-Kemenkes, Akta Kelahiran Terbit Otomatis Begitu Bayi Lahir di Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 20:53 WIB
  • author Tanaka GomGom Sitinjak
PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan
Mendagri Perintahkan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan. (Foto: Tangkap Layar Internet).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perintahkan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menghapus sanksi kerumunan.

Hal tersebut sejalan dengan pencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diresmikan oleh Presiden Jokowi hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito memastikan kedepannya tidak akan ada pemberian sanksi kepada masyarakat yang sedang berkerumun.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika ada kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

 

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut